Salam Keadilan...
Selaku seorang Advokat yang notabene adalah Penegak Hukum yang dewasa ini telah bersanding sama tinggi diantara institusi Penegak Hukum lainnya di Indonesia ini, dalam praktek saya seringkali merenung tentang makna Keadilan yang tidak lagi bermakna. Secara harfiah dan estimologi mungkin masih dapat kita jumpai dalam kamus, namun Keadilan sejati itu tidaklah ada.
Penegakan Hukum tidak serta merta berhaluan Penegakan Keadilan, Supremasi Hukum bukan Supremasi Keadilan, Layanan Hukum tidaklah Layanan Keadilan, apalagi Penegak Hukum juga ternyata bukan Penegak Keadilan. Saya tidak menganalogikan istilah tersebut dari kata Hukum menjadi Keadilan saja, tapi ini memang buah renungan yang realistis.
Hakim dalam menjatuhkan Putusan dan/atau Penetapannya, mereka wajib meurut Undang-Undang menyebutkan di bagian kepala Putusan dan/atau Penetapan tersebut kalimat : "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Polisi dan Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya (penyelidikan, penyidikan, penuntutan yang kadang dibarengi dengan penggeledahan, penyitaan atau penahanan-red) pada setiap surat perintahnya menyebutkan : "Pro Justitia" (Demi Keadilan atau Atas Nama Keadilan). Begitu pula Advokat bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Klien sebagai "Pencari Keadilan".
Selanjutnya forum mereka bertemu adalah di Pengadilan. Masing-masing berargumentasi dari sudut pandang sendiri-sendiri, lantas terwujudkah Keadilan itu ?
Keadilan adalah salah satu tujuan hukum, disamping tujuan lain seperti ketertiban umum. Namun sekali lagi, dalam renungan saya ini Keadilan itu tiada pernah ada. Terhibur hati saya kala mengingat kata bijak yang mengatakan : Keadilan Sejati ada di Peradilan Tuhan. Saya tersenyum, ini semboyan hiburan insan hukum yang telah siap menghadap Tuhan, sedangkan saya belum.
Renungan saya melompat pada ranah lain yang lebih besar, yaitu pada tatanan sosial, apakah Keadilan Sosial telah terpenuhi dan terjamin seutuhnya ?. Jawabnya ada pada diri kita masing-masing, toh kita adalah mahluk sosial yang bermacam pola dan struktur mengikatnya.
Pancasila, sebagai dasar negara pada Sila Kelima lantang berbunyi : "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", menurut saya itu masih terbenam di'dasar' negara ini. Belum mengemuka di atas permukaan perairan negeri ini yang bergelimang hangatnya cahaya matahari.
Lantas ketika renungan ini saya kemukakan kepada beberapa orang kawan, kawan-kawan yang berlatar belakang pendidikan dan hidup beragam tersebut menantang membentuk suatu upaya (ini sebenarnya tidaklah mudah-red) untuk memberi wadah bagi anak bangsa (istilah Amien Rais saya kutip disini, walau secara seloroh saya tidaklah sependapat karena Ibu Pertiwi menikah dengan siapa hingga melahirkan anak bangsa-red) yang rela berjuang bersama menegakkan Keadilan. Terasa berat tantangan mereka ini.
Pada Tanggal 20 Mei 2009, disaat 101 Tahun Kebangkitan Indonesia, disebuah tempat usaha kawan yang bergerak di bidang broadcasting, maka saya deklarasikan berdirinya :
"Masyarakat Keadilan Jakarta"
(Jakarta Justice Society)
Jakarta dipilih, karena inilah ibukota negara tecinta yang menjadi pusat pemerintahan, ekonomi, hankam, dan sentra sosial. Memiliki keberagaman yang menuntut penghormatan pada Bhineka Tunggal Ika, dan tempat dimana segalanya serba ada. Saya ingin memulai dari sini, dari Jakarta.
"Masyarakat Keadilan Jakarta" (Jakarta Justice Society) disingkat dengan "JJS", yang lebih populer dengan arti Jalan-Jalan Sore. Setidaknya inilah penamaan wadah berkumpulnya saya dan kawan-kawan tersebut, menurut kawan yang lain singkatan ini mampu mempermudah sms atau percakapan telepon kami saat hendak berkumpul sore hari selepas pulang kantor.
"Masyarakat Keadilan Jakarta" (Jakarta Justice Society), saat ini fokus pada diskusi dan tukar pikiran serta adu pendapat atas beberapa issue-issue seputar Penegakan Keadilan yang acap terbengkalai di tengah masyarakat. Nantinya wadah ini akan bergerak pada hal-hal sebagai berikut namun tidak terbatas pada :
- Pemantauan tata pemerintahan yang baik - good govermance (Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik), terutama di sektor layanan publik eksekutif dan yudikatif.
- Pemantauan public policy serta regulasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Keadilan masyarakat.
- Pemantauan kinerja dan pembuktian janji kampanye para legislator, baik perwakilan daerah DKI Jakarta maupun wakil rakyat yang berasal dari Partai-Partai.
- Pendampingan masyarakat marjinal yang tidak memiliki kemampuan karena keterbatasan strata sosial maupun ekonominya.
- Pelayanan kesehatan, pengobatan dan ambulance gratis.
- dan lain-lain.
Tantangan ini tidak ingin kami pikul sendiri, kami mengharapkan anda dapat berbagi waktu dan pemikiran demi terwujudnya cita-cita ini, menuju : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
Kalau bukan kita siapa lagi... Kalau bukan disini dimana lagi..... dan Kalau bukan sekarang kapan lagi.
Berjuang Untuk Keadilan Sejati.
And justice for all.
Poltangan, 20 Mei 2009
MOHAMMAD AQIL ALI, SH.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas partisipasi anda. Komentar yang memberi semangat dan membangun akan sangat kami hargai. Sikses selalu untuk anda dan keluarga.