Dituliskan kembali dari tulisan yang dibuat oleh : Gabriel Mahal (Advokat & Penyair)
Dunia hukum dan penegakan hukum di Negara Hukum Republik Indonesia kembali berkabut hitam muram seperti musim yang tidak menentu dan tidak pasti. Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) baru saja mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum untuk kasus cessie Bank Bali yang telah menyeret mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan pemilik PT. Era Giat Prima, Joko Tjandra.
Dunia hukum dan penegakan hukum di Negara Hukum Republik Indonesia kembali berkabut hitam muram seperti musim yang tidak menentu dan tidak pasti. Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) baru saja mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum untuk kasus cessie Bank Bali yang telah menyeret mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan pemilik PT. Era Giat Prima, Joko Tjandra.
Mengapa?
Sebab putusan ini didasarkan pada “interpretatio est perversio” terhadap ketentuan-ketentuan PK di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni penafsiran yang menghancurkan ketentuan-ketentuan PK dalam KUHAP dan bertentangan dengan jiwa dan semangat KUHAP yang melindungi warga negara berhadapan dengan kekuasaan negara dalam sistem peradilan pidana.
Sebab putusan ini didasarkan pada “interpretatio est perversio” terhadap ketentuan-ketentuan PK di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni penafsiran yang menghancurkan ketentuan-ketentuan PK dalam KUHAP dan bertentangan dengan jiwa dan semangat KUHAP yang melindungi warga negara berhadapan dengan kekuasaan negara dalam sistem peradilan pidana.
Kita semua tahu bahwa hak mengajukan PK itu diberikan KUHAP hanya kepada TERDAKWA atau AHLI WARISNYA. Hak ini secara secara jelas dan terang dinyatakan dalam ketentuan-ketentuan KUHAP, sebagai berikut:
Pasal 1 angka12 KUHAP
“Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
“Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Ketentuan ini secara jelas menyatakan bahwa permohonan mengajukan PK itu merupakan hak terpidana. Jika hak PK ini dimaksudkan juga sebagai hak penuntut umum, maka tentulah frasa “hak terpidana” tidak secara khusus dicantum dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP ini.
Pasal 263 KUHAP
Ketentuan pada Pasal 1 angka ke-12 KUHAP tersebut diperjelas dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) yang berbunyi, sebagai berikut:
Ketentuan pada Pasal 1 angka ke-12 KUHAP tersebut diperjelas dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) yang berbunyi, sebagai berikut:
“Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”.
Ketentuan ini secara terang, jelas, dan tegas menetapkan bahwa pihak yang dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung adalah TERPIDANA atau AHLI WARISNYA.
Dalam ketentuan-ketentuan selanjutnya, yakni Pasal 264, Pasal 265, Pasal 266, Pasal 267, dan Pasal 268, secara konsisten menunjukkan bahwa yang dimaksudkan pihak tersebut adalah TERPIDANA atau AHLI WARISNYA yang dalam ketentuan-ketentuan itu disebut sebagai “PEMOHON”.
Dalam Pasal 264 ayat (1) dinyatakan:
“Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon.....”
Dalam Pasal 264 ayat (4) dinyatakan:
“Dalam hal pemohon peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum....”
Dalam Pasal 265 ayat (2) dinyatakan:
“Dalam pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.”
Dalam Pasal 265 ayat (3) dinyatakan:
“Atas permintaan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera....”
Dalam Pasal 265 ayat (4) dinyatakan:
“Ketua pengadilan ......, yang tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa.”
Dalam Pasal 266 ayat (2) huruf a dinyatakan:
“Apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon,....”
“Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon.....”
Dalam Pasal 264 ayat (4) dinyatakan:
“Dalam hal pemohon peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum....”
Dalam Pasal 265 ayat (2) dinyatakan:
“Dalam pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.”
Dalam Pasal 265 ayat (3) dinyatakan:
“Atas permintaan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera....”
Dalam Pasal 265 ayat (4) dinyatakan:
“Ketua pengadilan ......, yang tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa.”
Dalam Pasal 266 ayat (2) huruf a dinyatakan:
“Apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon,....”
Dalam Pasal 266 ayat (2) huruf b, dinyatakan:
“Apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa: 1. putusan bebas; 2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum; putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum; putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.”
Dalam Pasal 268 ayat (2), dinyatakan:
“ Apabila..... dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada kehendak ahli warisnya.”
“Apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa: 1. putusan bebas; 2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum; putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum; putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.”
Dalam Pasal 268 ayat (2), dinyatakan:
“ Apabila..... dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada kehendak ahli warisnya.”
Perhatikan, dalam ketentuan tersebut di atas hanya ada kata “PEMOHON” dan “JAKSA”. Tidak ada kata “TERMOHON” dan “JAKSA” sebagai pemohon. Mengapa demikian? Karena memang hak mengajukan PK hanya diberikan kepada PEMOHON yakni TERPIDANA atau AHLI WARISNYA yang berhadapan dengan JAKSA.
Beberapa contoh kekacauan penerapan pasal-pasal PK jika JPU memiliki hak mengajukan permohonan PK:
• Penerapan ketentuan Pasal 266 ayat (2) huruf b KUHAP: “Pilihan putusan Mahkamah Agung dalam ketentuan ini adalah untuk kepentingan dan keuntungan terpidana atau ahli warisnya yang jelas bertentangan dengan kepentingan JPU.
• Penerapan ketentuan Pasal 266 ayat (2) huruf b KUHAP: “Pilihan putusan Mahkamah Agung dalam ketentuan ini adalah untuk kepentingan dan keuntungan terpidana atau ahli warisnya yang jelas bertentangan dengan kepentingan JPU.
• Penerapan Pasal 268 ayat (2): Jika benar JPU dapat mengajukan PK. Permohonan PK JPU diterima oleh Mahkamah Agung. Si JPU yang mengajukan PK tersebut meninggal. Lalu, siapa yang dapat disebut sebagai ahli warisnya si JPU?
Dengan melihat ketentuan-ketentuan ini, maka kasat mata kita melihat berapa pasal mengenai PK dalam KUHAP yang ditabrak dan diabaikan oleh Majelis Hakim MA yang mengabulkan pengajuan PK pihak Penuntut Umum. Hal ini jelas mengacaukan, bahkan menghancurkan sistem hukum KUHAP, khusus upaya hukum PK.
Lebih lanjut Majelis Hakim juga telah mengabaikan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01.PW.07.03 Tahun 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pada bagian MEMUTUSKAN dinyatakan sebagai berikut : Menetapkan bagian Pertama Keputusan ini dinyatakan bahwa Buku Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan pedoman bagi seluruh aparatur penegak hukum, dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dalam Buku Pedoman tersebut, Bab III Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada poin 6: Upaya Hukum, di bawah judul Peninjauan Kembali Putusan, alinea ke-2, ditegaskan kembali:
“Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”
“Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”
Hal ini dipertegas lagi dalam Bab V “UPAYA HUKUM BIASA DAN LUAR BIASA” – Ad. II. “Upaya Hukum Luar Biasa” Buku Pedoman tersebut yang menyatakan:
“Hak permintaan untuk pinjauan kembali hanya diberikan kepada terpidana atau ahli-warisnya dan hanya terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang tidak memuat putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Jadi, hak tersebut tidak diberikan kepada Jaksa Agung karena logis kalau yang berkepentingan adalah terpidana sendiri atau ahli warisnya.”
Argumentasi yang sering digunakan dalam pengajuan oleh Penuntut Umum adalah walaupun di dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP tidak secara tegas menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum berhak untuk mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, namun jelas ketentuan pasal ini tidak melarang Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Karena tidak ada larangan, maka Penuntut Umum boleh ajukan PK.
Jika dasarnya adalah argumentasi ini, maka hal yang sama juga dapat kita terapkan dalam menafsirkan Pasal 259 KUHAP, yakni pihak lain di luar Jaksa Agung dapat mengajukan permohonan kasasi demi kepentingan hukum.
Mengapa? Karena, seperti penafsiran JPU terhadap Pasal 263 ayat (1) KUHAP, di dalam Pasal 259 ayat (1) KUHAP tidak melarang pihak lain di luar Jaksa Agung untuk mengajukan permohonan kasasi demi hukum.
Demikian juga cara pandang terhadap Pasal 137 KUHAP, yakni polisi atau advokat berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili. Mengapa? Karena sekalipun Pasal 137 tersebut menetapkan bahwa wewenang tersebut ada pada Penuntut umum, tetapi pasal tersebut tidak secara tegas melarang polisi atau advokat untuk melakukan penuntutan.
Argumentasi yang sama juga dapat kita gunakan dalam Pasal 244 KUHAP. Dalam ketentuan ini ditetapkan bahwa terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
Dengan mengikuti argumentasi JPU berdasarkan penafsirannya atas Pasal 263, maka pihak lain di luar terdakwa atau penuntut umum, umpamanya korban kejahatan yang dilakukan terdakwa, dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. Mengapa? Karena ketentuan ini tidak secara tegas melarang pihak korban mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi.
Dengan mengikuti argumentasi JPU berdasarkan penafsirannya atas Pasal 263, maka pihak lain di luar terdakwa atau penuntut umum, umpamanya korban kejahatan yang dilakukan terdakwa, dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. Mengapa? Karena ketentuan ini tidak secara tegas melarang pihak korban mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi.
Mengabulkan permohonan PK yang diajukan JPU dengan dasar argumentasi tersebut sama dengan mengacaukan dan menghancurkan sistem hukum KUHAP. Itulah yang terjadi dalam kasus ini.
Majelis Hakim MA kembali terjebak dalam interpretation est perversio – Interpretasi yang menghancurkan dan melanggar prinsip hukum yang terkandung adigium interpretatio cessat in claris – jika teks/kata-kata atau redaksi undang-undang telah terang dan jelas, maka tidaklah diperkenankan lagi melakukan penafsiran.
Bagaimana dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang sering digunakan JPU sebagai dasar hukum pengajuan PK? Dalam kasus ini, ketentuan Pasal ini tidak dapat digunakan karena melanggar prinsip tidak berlaku surutnya (asas retroaktif) dari UU ini.
Tetapi secara umum, ketentuan Pasal 23 ayat ayat (1) ini harus tunduk pada ketentuan KUHAP sebagai hukum acara. Di dalam ketentuan tersebut hanya dicantum frasa “pihak-pihak yang bersangkutan”.
Pertanyaannya: siapakah yang dimaksud pihak-pihak yang bersangkutan itu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus lihat di dalam hukum acara pidana (KUHAP) untuk perkara pidana dan di dalam hukum acara perdata untuk perkara perdata. Pihak yang bersangkutan menurut yang dapat ajukan PK menurut KUHAP hanya TERPIDANA atau AHLI WARISNYA.
Jadi, sangat jelas!
Pertanyaannya: siapakah yang dimaksud pihak-pihak yang bersangkutan itu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus lihat di dalam hukum acara pidana (KUHAP) untuk perkara pidana dan di dalam hukum acara perdata untuk perkara perdata. Pihak yang bersangkutan menurut yang dapat ajukan PK menurut KUHAP hanya TERPIDANA atau AHLI WARISNYA.
Jadi, sangat jelas!
Walaupun hukumnya (KUHAP) sudah begitu jelas dan berdasarkan prinsip interpetatio cessat in claris tidak lagi diperboleh melakukan interpretasi, Majelis Hakim MA tetap mengulang praktik penegakan hukum berdasarkan interpretation est perversio yang bertentangan sendi-sendi kehidupan negara hukum dan prinsip rule of law.
Praktik seperti ini bertentangan juga dengan pandangan para pakar di antaranya, Prof. Logemann yang mengatakan bahwa penafsiran undang-undang tidaklah boleh memperkosa maksud dan jiwa undang-undang. Dengan kata lain, hakim tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Segala sesuatu yang logis dapat disimpulkan menjadi kehendak pembuat undang-undang.
Bertentangan pula dengan pandangan Prof Mr van Hamel yang menyatakan bahwa terhadap redaksi undang-undang yang rumusannya sudah jelas dan tidak dapat diartikan jamak haruslah digunakan strictissima interpretatio atau penafsiran yang striktif.
Bertentangan juga dengan pandangan Prof Mr D. Simons ketika menyatakan bahwa pada dasarnya undang-undang itu haruslah ditafsirkan menurut undang-undang itu sendiri. Jikalau kata-kata atau rumusan undang-undang itu cukup jelas, maka hakim tidak boleh menyimpang dari kata-kata tersebut, walaupun maksud yang sungguh-sungguh pembuat undang-undang itu berlainan dengan arti kata tersebut (vide Arrest Hoge Raad tanggal 21 Desember 1929 (NJ 1929:79).
Bertentangan juga dengan pandangan Prof Mr D. Simons ketika menyatakan bahwa pada dasarnya undang-undang itu haruslah ditafsirkan menurut undang-undang itu sendiri. Jikalau kata-kata atau rumusan undang-undang itu cukup jelas, maka hakim tidak boleh menyimpang dari kata-kata tersebut, walaupun maksud yang sungguh-sungguh pembuat undang-undang itu berlainan dengan arti kata tersebut (vide Arrest Hoge Raad tanggal 21 Desember 1929 (NJ 1929:79).
Pertanyaannya : Jika Hakim Agung di Mahkamah Agung melanggar prinsip hukum interpetatio cessat in claris dan melakukan interpretatio est perversio, siapa lagi yang dapat kita harapkan jadi benteng terakhir penegakan hukum di negeri ini?!
Putusan itu telah menambah tebal kabut hitam penegakan hukum di negeri ini. Dan kabut hitam itu justru datang dari Mahkamah Agung yang kita agungkan sebagai benteng paling akhir bagi penegakan hukum di negeri ini.*
Sumber :
http://www.facebook.com/group.php?gid=139815265397#/topic.php?uid=139815265397&topic=9026
Putusan itu telah menambah tebal kabut hitam penegakan hukum di negeri ini. Dan kabut hitam itu justru datang dari Mahkamah Agung yang kita agungkan sebagai benteng paling akhir bagi penegakan hukum di negeri ini.*
Sumber :
http://www.facebook.com/group.php?gid=139815265397#/topic.php?uid=139815265397&topic=9026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas partisipasi anda. Komentar yang memberi semangat dan membangun akan sangat kami hargai. Sikses selalu untuk anda dan keluarga.