24 Juni 2009

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Oleh : RAHADIAN P. PARAMITA
KUTIPAN sila ke-lima Pancasila ini agak jarang dibicarakan dengan serius. Jika kita menyebut keadilan sosial, maka tak terbayangkan konsep seperti apa yang dimaksud dibaliknya. Tetapi jika kita buka sedikit saja konsep mengenai Social Justice, maka ratusan konsep bermunculan, saling menguji dan memperbarui. Hanya sedikit merubah bahasa, dan kita bisa temukan kontrasnya.
Penulis dididik oleh gaya pendidikan Orde Baru yang tidak memperkenankan telaah lebih lanjut mengenai suatu topik, bahkan mengenai suatu keilmuan. Karenanya, sumber lain kemudian menjadi acuan. Dan ketika penulis menemukan istilah Social Justice, agak menakjubkan karena konsep itu sudah dibangun sejak abad ke-16. Sedangkan ketika Pendidikan Moral Pancasila (PMP) – yang sekarang menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)-- diajarkan di sekolah, sejak kelas satu SD hingga lulus SMA (bahkan di Perguruan Tinggi), sulit ditemukan konsep yang lebih jelas mengenai sila kelima kita itu. Terutama konsep yang bisa diacu terhadap realitas sosial di depan mata kita.
BERKAITAN dengan akan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Pendidikan Nasional (SPN), kita perlu menengok kembali semangat apa yang dikobarkan dibalik penerbitan PP itu. Aroma kompetisi bebas, yang dianut kapitalisme dalam membangun kerajaan kecilnya, tercium sangat menyengat. Contohnya adalah, Standar Pendidikan Nasional dilandasi pada empat pilar utama, yaitu :
(1) Proses Pendidikan,
(2) Tenaga Pendidik dan Kependidikan,
(3) Manajemen Sekolah, dan
(4) Sarana dan Pra-sarana.

Standar yang ditetapkan ini mengharuskan sekolah-sekolah untuk memenuhinya, dengan target akreditasi. Setiap sekolah yang memenuhi syarat akan mendapat akreditasi, dan yang tidak memenuhi syarat tidak akan mendapat akreditasi. Titik. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi dengan sekolah yang terakreditasi, dan apa yang terjadi dengan sekolah yang tidak terakreditasi.
Yang ‘menggelitik’ dari PP ini adalah, anak bodoh dan miskin akan semakin dipinggirkan, karena sekolah-sekolah tidak mau menampung mereka dengan alasan akan menyebabkan penurunan akreditasi. Maksudnya adalah, jika ada anak pintar dengan nilai 9, sementara ada anak bodoh dengan nilai 2, rata-rata prestasi sekolah itu akan bernilai 5,5. Ini tentu saja mengkhawatirkan para kepala sekolah, karena bisa-bisa sekolahnya kehilangan reputasi sebagai sekolah unggulan.
Dari segi kemiskinan si anak didik, sekolah merasa keberatan untuk mencarikan dana buat mereka. Dengan diterapkannya PP ini saja, sekolah sudah harus bersiap-siap untuk membangun infrastruktur sekolah, dimana sarana dan pra-sarana sekolah menjadi acuan akreditasi. Sumberdaya uang akan tersedot ke sektor ini, boro-boro membantu anak miskin.
Maka anak bodoh dan miskin akan tertampung di sekolah-sekolah pinggiran. Sekolah yang minim sarana, pra-sarana, tenaga pendidik, manajemen yang amburadul, dan seterusnya. Kita tidak perlu lagi membayangkan apa yang akan terjadi dengan mereka kelak.
Kalau kita mau belajar pada perguruan tinggi, yang sudah menerapkan akreditasi sejak 8 tahun yang lalu, ternyata tidak ada perubahan yang signifikan pada kualitas pendidikan di perguruan tinggi. Baik perguruan tinggi yang terakreditasi maupun yang tidak, sulit diduga kualitasnya. Masyarakat memang lebih percaya pada perguruan tinggi yang terakreditasi, tetapi mereka juga tahu benar berapa banyak biaya untuk menuju kesana.
KEMBALI ke Pancasila sila kelima yang penulis jadikan judul tulisan ini. Kemana semangat itu pergi? Dimana keadilan sosial yang dimaksudkannya? Padahal kata adil sudah muncul juga pada sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tapi sungguh sulit menerapkan keadilan yang seadil-adilnya itu.
Jika konsep Social Justice menyinggung mengenai keterbukaan akses bagi setiap orang, sewajarnya jika Pancasila juga bermaksud begitu. Tapi kontradiksi yang muncul agak sulit diterima dengan akal sehat.

Bagaimana mungkin pendidikan yang menjadi hajat hidup orang banyak, dibiarkan terlantar, diberi seribu peraturan, tanpa mengucurkan dana yang cukup. Seolah-olah negara ini tidak lagi menginginkan orang bodoh dan miskin, dengan cara membiarkan mereka mati secara perlahan. Hukum rimba diberlakukan, siapa kuat dia yang menang. Negara seolah-oleh bukan lagi menjadi tempat bagi warganya untuk mendapatkan kehidupan yang layak demi kemanusiaan.
Rasanya itulah inti perkataan Jusuf Kalla yang pengusaha dialer kendaraan bermotor itu, yang menyebutkan bahwa ia lebih suka melihat 1000 anak stres daripada 1000 anak bodoh. Beliau pantas kita kirim ke Jepang, untuk menengok apa yang terjadi dengan tingkat depresi anak-anak Jepang terhadap sistem pendidikan yang mereka terapkan.
Agak aneh jika melihat kembali makna pendidikan dalam UUD 45 kita yang sudah diamandemen. Kata ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’, rasanya cukup untuk menjelaskan apa yang seharusnya dikerjakan oleh lembaga pendidikan kita. Bagi penulis, maknanya jelas, merubah kebodohan menjadi kecerdasan. Bukan membunuh kebodohan, dan mengembangbiakkan kecerdasan.
JANJI pemerintah dengan subsidi silang hasil menaikkan harga BBM, patut menjadi harapan. Karena dengan adanya subsidi itu, ribuan anak putus sekolah bisa dijamin keberlanjutan sekolahnya. Dengan catatan sangat tebal, korupsi tidak ada, kolusi tidak terjadi, nepotisme tidak mendapat tempat lagi.
Jujur saja, agak sulit mempercayai janji. Kita sudah bosan disodori janji-janji tak pernah ditepati. Mulai dari janji tidak merangkap jabatan, janji memberantas korupsi, sampai janji pada pendidikan gratis.
Janji tinggal janji, semua itu hanya mimpi.
Kami menunggu realisasi.
Sumber :

18 Juni 2009

Lagi, Majelis Hakim MARI Lakukan INTERPRETATIO EST PERVERSIO

Dituliskan kembali dari tulisan yang dibuat oleh : Gabriel Mahal (Advokat & Penyair)

Dunia hukum dan penegakan hukum di Negara Hukum Republik Indonesia kembali berkabut hitam muram seperti musim yang tidak menentu dan tidak pasti. Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) baru saja mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum untuk kasus cessie Bank Bali yang telah menyeret mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan pemilik PT. Era Giat Prima, Joko Tjandra.
Mengapa?

Sebab putusan ini didasarkan pada “interpretatio est perversio” terhadap ketentuan-ketentuan PK di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni penafsiran yang menghancurkan ketentuan-ketentuan PK dalam KUHAP dan bertentangan dengan jiwa dan semangat KUHAP yang melindungi warga negara berhadapan dengan kekuasaan negara dalam sistem peradilan pidana.

Kita semua tahu bahwa hak mengajukan PK itu diberikan KUHAP hanya kepada TERDAKWA atau AHLI WARISNYA. Hak ini secara secara jelas dan terang dinyatakan dalam ketentuan-ketentuan KUHAP, sebagai berikut:
Pasal 1 angka12 KUHAP

“Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Ketentuan ini secara jelas menyatakan bahwa permohonan mengajukan PK itu merupakan hak terpidana. Jika hak PK ini dimaksudkan juga sebagai hak penuntut umum, maka tentulah frasa “hak terpidana” tidak secara khusus dicantum dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP ini.
Pasal 263 KUHAP

Ketentuan pada Pasal 1 angka ke-12 KUHAP tersebut diperjelas dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) yang berbunyi, sebagai berikut:
“Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”.
Ketentuan ini secara terang, jelas, dan tegas menetapkan bahwa pihak yang dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung adalah TERPIDANA atau AHLI WARISNYA.
Dalam ketentuan-ketentuan selanjutnya, yakni Pasal 264, Pasal 265, Pasal 266, Pasal 267, dan Pasal 268, secara konsisten menunjukkan bahwa yang dimaksudkan pihak tersebut adalah TERPIDANA atau AHLI WARISNYA yang dalam ketentuan-ketentuan itu disebut sebagai “PEMOHON”.
Dalam Pasal 264 ayat (1) dinyatakan:
“Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon.....”

Dalam Pasal 264 ayat (4) dinyatakan:
“Dalam hal pemohon peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum....”

Dalam Pasal 265 ayat (2) dinyatakan:
“Dalam pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.”

Dalam Pasal 265 ayat (3) dinyatakan:
“Atas permintaan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera....”

Dalam Pasal 265 ayat (4) dinyatakan:
“Ketua pengadilan ......, yang tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa.”

Dalam Pasal 266 ayat (2) huruf a dinyatakan:
“Apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon,....”
Dalam Pasal 266 ayat (2) huruf b, dinyatakan:
“Apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa: 1. putusan bebas; 2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum; putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum; putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.”

Dalam Pasal 268 ayat (2), dinyatakan:
“ Apabila..... dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada kehendak ahli warisnya.”
Perhatikan, dalam ketentuan tersebut di atas hanya ada kata “PEMOHON” dan “JAKSA”. Tidak ada kata “TERMOHON” dan “JAKSA” sebagai pemohon. Mengapa demikian? Karena memang hak mengajukan PK hanya diberikan kepada PEMOHON yakni TERPIDANA atau AHLI WARISNYA yang berhadapan dengan JAKSA.
Beberapa contoh kekacauan penerapan pasal-pasal PK jika JPU memiliki hak mengajukan permohonan PK:

• Penerapan ketentuan Pasal 266 ayat (2) huruf b KUHAP: “Pilihan putusan Mahkamah Agung dalam ketentuan ini adalah untuk kepentingan dan keuntungan terpidana atau ahli warisnya yang jelas bertentangan dengan kepentingan JPU.
• Penerapan Pasal 268 ayat (2): Jika benar JPU dapat mengajukan PK. Permohonan PK JPU diterima oleh Mahkamah Agung. Si JPU yang mengajukan PK tersebut meninggal. Lalu, siapa yang dapat disebut sebagai ahli warisnya si JPU?
Dengan melihat ketentuan-ketentuan ini, maka kasat mata kita melihat berapa pasal mengenai PK dalam KUHAP yang ditabrak dan diabaikan oleh Majelis Hakim MA yang mengabulkan pengajuan PK pihak Penuntut Umum. Hal ini jelas mengacaukan, bahkan menghancurkan sistem hukum KUHAP, khusus upaya hukum PK.
Lebih lanjut Majelis Hakim juga telah mengabaikan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01.PW.07.03 Tahun 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pada bagian MEMUTUSKAN dinyatakan sebagai berikut : Menetapkan bagian Pertama Keputusan ini dinyatakan bahwa Buku Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan pedoman bagi seluruh aparatur penegak hukum, dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dalam Buku Pedoman tersebut, Bab III Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada poin 6: Upaya Hukum, di bawah judul Peninjauan Kembali Putusan, alinea ke-2, ditegaskan kembali:
“Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”
Hal ini dipertegas lagi dalam Bab V “UPAYA HUKUM BIASA DAN LUAR BIASA” – Ad. II. “Upaya Hukum Luar Biasa” Buku Pedoman tersebut yang menyatakan:
“Hak permintaan untuk pinjauan kembali hanya diberikan kepada terpidana atau ahli-warisnya dan hanya terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang tidak memuat putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Jadi, hak tersebut tidak diberikan kepada Jaksa Agung karena logis kalau yang berkepentingan adalah terpidana sendiri atau ahli warisnya.”
Argumentasi yang sering digunakan dalam pengajuan oleh Penuntut Umum adalah walaupun di dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP tidak secara tegas menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum berhak untuk mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, namun jelas ketentuan pasal ini tidak melarang Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Karena tidak ada larangan, maka Penuntut Umum boleh ajukan PK.
Jika dasarnya adalah argumentasi ini, maka hal yang sama juga dapat kita terapkan dalam menafsirkan Pasal 259 KUHAP, yakni pihak lain di luar Jaksa Agung dapat mengajukan permohonan kasasi demi kepentingan hukum.
Mengapa? Karena, seperti penafsiran JPU terhadap Pasal 263 ayat (1) KUHAP, di dalam Pasal 259 ayat (1) KUHAP tidak melarang pihak lain di luar Jaksa Agung untuk mengajukan permohonan kasasi demi hukum.
Demikian juga cara pandang terhadap Pasal 137 KUHAP, yakni polisi atau advokat berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili. Mengapa? Karena sekalipun Pasal 137 tersebut menetapkan bahwa wewenang tersebut ada pada Penuntut umum, tetapi pasal tersebut tidak secara tegas melarang polisi atau advokat untuk melakukan penuntutan.
Argumentasi yang sama juga dapat kita gunakan dalam Pasal 244 KUHAP. Dalam ketentuan ini ditetapkan bahwa terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.

Dengan mengikuti argumentasi JPU berdasarkan penafsirannya atas Pasal 263, maka pihak lain di luar terdakwa atau penuntut umum, umpamanya korban kejahatan yang dilakukan terdakwa, dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. Mengapa? Karena ketentuan ini tidak secara tegas melarang pihak korban mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi.
Mengabulkan permohonan PK yang diajukan JPU dengan dasar argumentasi tersebut sama dengan mengacaukan dan menghancurkan sistem hukum KUHAP. Itulah yang terjadi dalam kasus ini.
Majelis Hakim MA kembali terjebak dalam interpretation est perversio – Interpretasi yang menghancurkan dan melanggar prinsip hukum yang terkandung adigium interpretatio cessat in claris – jika teks/kata-kata atau redaksi undang-undang telah terang dan jelas, maka tidaklah diperkenankan lagi melakukan penafsiran.
Bagaimana dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang sering digunakan JPU sebagai dasar hukum pengajuan PK? Dalam kasus ini, ketentuan Pasal ini tidak dapat digunakan karena melanggar prinsip tidak berlaku surutnya (asas retroaktif) dari UU ini.
Tetapi secara umum, ketentuan Pasal 23 ayat ayat (1) ini harus tunduk pada ketentuan KUHAP sebagai hukum acara. Di dalam ketentuan tersebut hanya dicantum frasa “pihak-pihak yang bersangkutan”.

Pertanyaannya: siapakah yang dimaksud pihak-pihak yang bersangkutan itu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus lihat di dalam hukum acara pidana (KUHAP) untuk perkara pidana dan di dalam hukum acara perdata untuk perkara perdata. Pihak yang bersangkutan menurut yang dapat ajukan PK menurut KUHAP hanya TERPIDANA atau AHLI WARISNYA.

Jadi, sangat jelas!
Walaupun hukumnya (KUHAP) sudah begitu jelas dan berdasarkan prinsip interpetatio cessat in claris tidak lagi diperboleh melakukan interpretasi, Majelis Hakim MA tetap mengulang praktik penegakan hukum berdasarkan interpretation est perversio yang bertentangan sendi-sendi kehidupan negara hukum dan prinsip rule of law.
Praktik seperti ini bertentangan juga dengan pandangan para pakar di antaranya, Prof. Logemann yang mengatakan bahwa penafsiran undang-undang tidaklah boleh memperkosa maksud dan jiwa undang-undang. Dengan kata lain, hakim tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Segala sesuatu yang logis dapat disimpulkan menjadi kehendak pembuat undang-undang.
Bertentangan pula dengan pandangan Prof Mr van Hamel yang menyatakan bahwa terhadap redaksi undang-undang yang rumusannya sudah jelas dan tidak dapat diartikan jamak haruslah digunakan strictissima interpretatio atau penafsiran yang striktif.

Bertentangan juga dengan pandangan Prof Mr D. Simons ketika menyatakan bahwa pada dasarnya undang-undang itu haruslah ditafsirkan menurut undang-undang itu sendiri. Jikalau kata-kata atau rumusan undang-undang itu cukup jelas, maka hakim tidak boleh menyimpang dari kata-kata tersebut, walaupun maksud yang sungguh-sungguh pembuat undang-undang itu berlainan dengan arti kata tersebut (vide Arrest Hoge Raad tanggal 21 Desember 1929 (NJ 1929:79).
Pertanyaannya : Jika Hakim Agung di Mahkamah Agung melanggar prinsip hukum interpetatio cessat in claris dan melakukan interpretatio est perversio, siapa lagi yang dapat kita harapkan jadi benteng terakhir penegakan hukum di negeri ini?!

Putusan itu telah menambah tebal kabut hitam penegakan hukum di negeri ini. Dan kabut hitam itu justru datang dari Mahkamah Agung yang kita agungkan sebagai benteng paling akhir bagi penegakan hukum di negeri ini.*

Sumber :
http://www.facebook.com/group.php?gid=139815265397#/topic.php?uid=139815265397&topic=9026

05 Juni 2009

Rencana Pengadaan Kantor Sekretariat

Beberapa hari lalu (29/05/2009), saya dengan beberapa orang kawan seperti biasa beraudiensi (demikian saya sebut untuk mengistilahi berkumpulnya kami dengan kata tersebut karena memang dalam berkumpul kami lebih sering saling mendengarkan satu sama lain-red) di tempat usaha kawan bernama Herizal Harahap di bilangan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Mulanya audiensi berjalan seperti biasa, yang kali ini membahas tentang human trafficing terutama pada issue children trafficing. Kami membahas betapa rawan kasus-kasus penculikan anak dengan modus yang semakin berkembang setiap saat pada setiap kasusnya, dimana anak yang diculik akan dijual ke luar negeri, bila kurang diminati di luar maka akan dijual di dalam negeri, bila masih tidak diminati juga maka terakhir akan dijual pada sindikat jalanan guna dijadikan pengemis atau disewakan kepada pengemis dewasa sebagai pelengkap ‘atribut’ mengemisnya. Siapa sih yang tidak akan iba melihat seorang ibu yang mengendong anaknya di tepi jalan menadahkan tangan dengan prakata belum makan seharian? Padahal menurut pengalaman seorang kawan bila kita sambangi ibu itu pada keesokan hari atau lusa harinya maka kita akan mendapati dia mengendong anak yang lain berbeda dari hari ini. Pengalaman kawan yang tidak sepenuhnya dapat dijadikan generalisasi pengemis yang membawa anak, tapi itulah fakta yang ia saksikan.

Di sela pertemuan tersebut, lalu tiba-tiba terpikir bersama oleh kami, sampai kapan kami akan menyingahi tempat usaha kawan tersebut ini untuk “merepotkannya” sesaat, walau sesungguhnya dia tidak pernah mengeluh baik secara terang-terangan maupun secara diam-diam atas kebiasaan kami beraudiensi di tempat usahanya. Kemudian terpikir juga bila ada simpati dari masyarakat atas kegiatan kami ke depannya, baik secara moril maupun materil, kemana masyarakat akan menemui kami untuk selanjutnya tentu beraudiensi bersama.

Mandiri...
Kami harus mandiri.

Tanpa memperpanjang pembahasan, berangkatlah beberapa orang dari kami berputar di wilayah sekitar Pasar Minggu ini yang tidak lain bertujuan mencari tempat atau ruang kosong yang mungkin disewakan atau dikontrakan. Benar-benar usaha dadakan dan nekat.

Sekian lama berkeliling, ada 2 (dua) tempat yang cocok dan relatif memadai untuk kemudian akan kami jadikan Sekretariat Bersama (Sekber). Istilah Sekber dipakai tidak ada hubungannya dengan pengertian Sekber zaman parpol orde baru dahulu, melainkan bermaksud mengedepankan kata kebersamaannya dalam tanggungjawab atas mekanisme kantor sekretaraiat nantinya. Letaknya di Jalan Nangka Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan.

Ruangan itu berbentuk rumah dengan dua ruangan kecil dan satu kamar kecil. Berteras lepas bisa untuk parkir motor kami plus ruang dalam yang cukup untuk duduk berdiskusi. Harga sewanya adalah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pertahunnya.

Di tempat yang jauh dari kata mewah ini, kami berencana akan memulai perjuangan dengan sepenuh hati. Sekeping demi sekeping kami kumpulkan, “Biarlah Setetes Tapi Bening”, demikian kata saya menyemangati kawan-kawan. Namun itu belumlah cukup.

Diantara kami belum ada yang mapan membiayai perjuangan ini, memang tidak seimbang dengan kemapanan tekad di lubuk hati kami. Terlintas di benak hendak menghubungi beberapa elite diatas sana guna mensponsori wadah ini, tapi kami surutkan niat itu karena khawatir akan jadi kendaraan politiknya di kemudian hari. Menghubungi pengusaha relasi kami pun ragu, cemas akan jadi hutang budi yang kelak tak akan sanggup kami pulangkan.

Oleh karenanya kami titpkan harapan di media ini semoga ada diantara anda berkenan membantu, juga dengan kepingan yang sama dengan yang kami miliki ini. Demi cita-cita ini, kami menanti bantuan anda yang dapat diberikan dengan cara sebagai berikut :

Wesel Pos dan/atau bantuan langsung (berupa barang atau peralatan & perlengkapan kantor) melalui :

Rekan Herizal Harahap,
d/a
Dayang Production,
Jl. Poltangan Raya Jakarta Selatan,
(Depan Alfamart Swadaya Poltangan)
Jakarta
(Konfirmasi : 021-32612616)

atau,

Transfer bank melalui :

BCA
No. Rek. : 5470244633
atas nama : Rekan Moh. Aqil Ali, SH.
(Konfirmasi : 08151616452)

Segala bentuk sumbangsih anda akan sangat kami hargai dan akan dimanfaatkan dengan sebenar-benarnya. Tidak dapat memberikan bantuan materil ?, maka kami harap bantuan tenaga, pemikiran dan semangat sebagai bagian dari wadah ini guna sama-sama akan ikut menegakkan tujuan “Masyarakat Keadilan Jakarta” (Jakarta Justice Society) ini. Mari bergabunglah bersama kami. Silahkan menghubungi kami sebagaimana tersebut diatas.

Demi cita-cita : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

28 Mei 2009

Deklarasi Pendirian : "Jakarta Justice Society"

Salam Keadilan...
Selaku seorang Advokat yang notabene adalah Penegak Hukum yang dewasa ini telah bersanding sama tinggi diantara institusi Penegak Hukum lainnya di Indonesia ini, dalam praktek saya seringkali merenung tentang makna Keadilan yang tidak lagi bermakna. Secara harfiah dan estimologi mungkin masih dapat kita jumpai dalam kamus, namun Keadilan sejati itu tidaklah ada.
Penegakan Hukum tidak serta merta berhaluan Penegakan Keadilan, Supremasi Hukum bukan Supremasi Keadilan, Layanan Hukum tidaklah Layanan Keadilan, apalagi Penegak Hukum juga ternyata bukan Penegak Keadilan. Saya tidak menganalogikan istilah tersebut dari kata Hukum menjadi Keadilan saja, tapi ini memang buah renungan yang realistis.
Hakim dalam menjatuhkan Putusan dan/atau Penetapannya, mereka wajib meurut Undang-Undang menyebutkan di bagian kepala Putusan dan/atau Penetapan tersebut kalimat : "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Polisi dan Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya (penyelidikan, penyidikan, penuntutan yang kadang dibarengi dengan penggeledahan, penyitaan atau penahanan-red) pada setiap surat perintahnya menyebutkan : "Pro Justitia" (Demi Keadilan atau Atas Nama Keadilan). Begitu pula Advokat bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Klien sebagai "Pencari Keadilan".
Selanjutnya forum mereka bertemu adalah di Pengadilan. Masing-masing berargumentasi dari sudut pandang sendiri-sendiri, lantas terwujudkah Keadilan itu ?
Keadilan adalah salah satu tujuan hukum, disamping tujuan lain seperti ketertiban umum. Namun sekali lagi, dalam renungan saya ini Keadilan itu tiada pernah ada. Terhibur hati saya kala mengingat kata bijak yang mengatakan : Keadilan Sejati ada di Peradilan Tuhan. Saya tersenyum, ini semboyan hiburan insan hukum yang telah siap menghadap Tuhan, sedangkan saya belum.
Renungan saya melompat pada ranah lain yang lebih besar, yaitu pada tatanan sosial, apakah Keadilan Sosial telah terpenuhi dan terjamin seutuhnya ?. Jawabnya ada pada diri kita masing-masing, toh kita adalah mahluk sosial yang bermacam pola dan struktur mengikatnya.
Pancasila, sebagai dasar negara pada Sila Kelima lantang berbunyi : "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", menurut saya itu masih terbenam di'dasar' negara ini. Belum mengemuka di atas permukaan perairan negeri ini yang bergelimang hangatnya cahaya matahari.
Lantas ketika renungan ini saya kemukakan kepada beberapa orang kawan, kawan-kawan yang berlatar belakang pendidikan dan hidup beragam tersebut menantang membentuk suatu upaya (ini sebenarnya tidaklah mudah-red) untuk memberi wadah bagi anak bangsa (istilah Amien Rais saya kutip disini, walau secara seloroh saya tidaklah sependapat karena Ibu Pertiwi menikah dengan siapa hingga melahirkan anak bangsa-red) yang rela berjuang bersama menegakkan Keadilan. Terasa berat tantangan mereka ini.
Pada Tanggal 20 Mei 2009, disaat 101 Tahun Kebangkitan Indonesia, disebuah tempat usaha kawan yang bergerak di bidang broadcasting, maka saya deklarasikan berdirinya :
"Masyarakat Keadilan Jakarta"
(Jakarta Justice Society)
Jakarta dipilih, karena inilah ibukota negara tecinta yang menjadi pusat pemerintahan, ekonomi, hankam, dan sentra sosial. Memiliki keberagaman yang menuntut penghormatan pada Bhineka Tunggal Ika, dan tempat dimana segalanya serba ada. Saya ingin memulai dari sini, dari Jakarta.
"Masyarakat Keadilan Jakarta" (Jakarta Justice Society) disingkat dengan "JJS", yang lebih populer dengan arti Jalan-Jalan Sore. Setidaknya inilah penamaan wadah berkumpulnya saya dan kawan-kawan tersebut, menurut kawan yang lain singkatan ini mampu mempermudah sms atau percakapan telepon kami saat hendak berkumpul sore hari selepas pulang kantor.
"Masyarakat Keadilan Jakarta" (Jakarta Justice Society), saat ini fokus pada diskusi dan tukar pikiran serta adu pendapat atas beberapa issue-issue seputar Penegakan Keadilan yang acap terbengkalai di tengah masyarakat. Nantinya wadah ini akan bergerak pada hal-hal sebagai berikut namun tidak terbatas pada :
- Pemantauan tata pemerintahan yang baik - good govermance (Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik), terutama di sektor layanan publik eksekutif dan yudikatif.
- Pemantauan public policy serta regulasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Keadilan masyarakat.
- Pemantauan kinerja dan pembuktian janji kampanye para legislator, baik perwakilan daerah DKI Jakarta maupun wakil rakyat yang berasal dari Partai-Partai.
- Pendampingan masyarakat marjinal yang tidak memiliki kemampuan karena keterbatasan strata sosial maupun ekonominya.
- Pelayanan kesehatan, pengobatan dan ambulance gratis.
- dan lain-lain.
Tantangan ini tidak ingin kami pikul sendiri, kami mengharapkan anda dapat berbagi waktu dan pemikiran demi terwujudnya cita-cita ini, menuju : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
Kalau bukan kita siapa lagi... Kalau bukan disini dimana lagi..... dan Kalau bukan sekarang kapan lagi.
Berjuang Untuk Keadilan Sejati.
And justice for all.
Poltangan, 20 Mei 2009
MOHAMMAD AQIL ALI, SH.